Setelah berakhirnya kebijakan Jember Pasti Kueren (JPK) per-tanggal 1 Januari 2025. Maka salah satu alternatif kebijakan pemerintah untuk menanggulangi pelayanan kesehatan bagi warga masyarakat yang kurang mampu adalah dengan mengajukan BPJS PBID.
Perlu diketahui bahwa pelayanan yang dimaksud tersebut, mengacu kepada kondisi warga yang membutuhkan bantuan pelayanan kesehatan dalam kondisi amat mendesak.
berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila hendak mengajukan BPJS PBI dikarenakan terdapat warga yang perlu penanganan kesehatan secara cepat.
- Surat Keterangan Miskin dari Desa.
- Foto copy KK.
- Foto copy KTP.
- Foto copy KIA/Akte Kelahiran (Usia < 17 Tahun).
- Foto Rumah Berwarna (tampak depan, samping dan belakang). apabila bagian rumah berhimpitan maka difoto depan rumah, ruang tamu dan dapur.
- surat keterangan yang tertandangani dan berstempel oleh RT, RW dan Kasun.
setelah itu, yang bersangkutan bisa langsung mengajukan BPJS PBID dengan membawa dokumen administrasi dari Desa yang telah tertandatangani oleh RT, RW, Kepala Desa dan Camat ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang beralamat di Jalan Gajah Mada No 206 Jember.